Senin, 9 November 2009 / 21 Dzulkaidah 1430 H
Laporan tersebut juga menambahkan bahwa
Laporan tersebut ditulis oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Tenaga
Hal ini menunjukkan bahwa
Laporan ini juga menyatakan bahwa meskipun Israel telah memiliki hukum di tempat itu sejak tahun 1967 tentang perlindungan bagi semua tempat suci di Yerusalem, dan masih berlaku untuk perlindungan terhadap situs-situs bersejarah Yahudi namun hal itu tidak berlaku terhadap situs suci lain yang dianggap suci oleh umat lain.
Lebih lanjut Haaretz melaporkan bahwa semua 137 situs secara resmi diakui suci oleh kaum Yahudi, namun mereka mengabaikan beberapa tempat-tempat suci umat Muslim dan Kristen, oleh karena itu, tempat-tempat suci non-Yahudi harus tunduk pada eksploitasi dari Otoritas Israel dan pengusaha real estat Israel.
Tindakan diskriminasi bahkan mencapai lebih dari 300.000 imigran yang diduga Yahudi namun tidak diakui Yahudi oleh rabi-rabi hukum yahudi Israel, karena itu mereka tidak bisa menikah atau bercerai di negera Israel, dan tidak dapat dimakamkan di pemakaman yahudi.(fq/imemc)
( Sumber : www.eramuslim.com )
0 komentar:
Posting Komentar