Dewan Fiqh Amerika : Scanner Tubuh Hukumnya Haram



Kelompok muslim Amerika mendukung fatwa dari dewan fiqh Amerika Utara yang menyatakan bahwa scanner tubuh melanggar aturan Islam ketika umat Islam harus melewati scanner tubuh yang dipasang di bandara-bandara.
Dewan Fiqh Amerika Utara - sebuah badan ulama Islam yang mencakup sebagian dari wilayah Michigan - mengeluarkan sebuah fatwa pada minggu ini, yang mengatakan bahwa melewati scanner bandara melanggar peraturan terkait kesopanan Islam.
"Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap ajaran Islam dimana laki-laki atau perempuan dilihat telanjang oleh pria dan wanita lain," bunyi kutipan fatwa yang dikeluarkan Selasa lalu (9/2). "Islam sangat menekankan "haya" (rasa malu) dan rasa malu itu merupakan bagian dari iman. Al-Quran telah memerintahkan orang yang beriman, baik laki-laki dan perempuan, untuk menutupi bagian pribadi mereka."
Keputusan pemasangan scanner tubuh di bandara-bandara AS sebagai upaya antisipasi untuk mengintensifkan pemeriksaan umat Islam yang berpotensial melakukan tindakan teroris. Pemerintah AS tidak mau kecolongan lagi atas peristiwa pada Hari Natal tahun lalu, dimana adanya upaya pengeboman di Detroit oleh seorang tersangka Muslim dari Nigeria , beberapa pejabat AS telah menyerukan penggunaan pemindai tubuh (body scanner) di bandara untuk mencari bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya yang dibawa oleh teroris. Beberapa bandara sekarang dalam proses membeli dan menggunakan scanner tubuh, yang akan bisa menunjukkan detail grafis besar tubuh seseorang.
Namun kelompok-kelompok Muslim mengatakan scanner tubuh tersebut melawan ajaran agama Islam. Salah satu pilihan yang ditawarkan kepada penumpang yang tidak ingin menggunakan scanner adalah diperiksa secara ketat oleh petugas keamanan bandara. Kelompok Muslim AS mendesak agar tindakan itu saja yang dipakai sebagai ganti menggunakan scanner tubuh.
Fatwa pengharaman menggunakan scanner tubuh dikeluarkan oleh dua anggota Dewan Fiqih dari Michigan, dan Imam Hassan Qazwini dari Islamic Center America di Dearborn, dan Imam Ali Suleiman Ali dari Masjid Kanton.
Dewan Hubungan Amerika-Islam, yang memiliki satu bab di Michigan, mengatakan mendukung fatwa tersebut. (fq/freep)
Sumber : Eramuslim

0 komentar:

Posting Komentar