Sunat Dilarang Di Massachusetts?



Penentangan terhadap nilai-nilai Islam semakin banyak merebak. Kali ini datang dari negara bagian AS, Massachusetts. Satu kelompok nasional menyatakan bahwa sunat pada bayi yang baru lahir adalah multilasi genital, dan saat ini tengah menekan badan legislatif setempat agar melarangnya.
Matius Hess, presiden dari Bill to End Male Genital Mutilation, mengatakan "Kami selangkah lebih dekat untuk membuat undang-undang ini dan ada perhatian lebih banyak untuk itu sekarang."
Sebelum di Massachusetts, Hess telah berusaha mengajukan tuntutannya ini di 14 negara-negara lain,tapi tidak berhasil.
Charles A. Antonelli dari Quincy di bawah hak petisi yang dijamin dalam konstitusi negara, mengatakan sunat adalah menyakitkan dan tidak perlu, melanggar hak asasi manusia dan menurunkan sensasi seksual pada laki-laki dewasa.
"Untuk beberapa alasan masyarakat yang merasa cocok untuk melakukan amputasi bedah ke tubuh seseorang tanpa persetujuan mereka," kata Antonelli, 43. "Ini benar-benar pilihan pribadi. Kebanyakan orang berpikir bahwa ini tidak berbahaya."
Antonelli mengatakan ia terlibat dalam gerakan anti-sunat karena ia secara fisik rusak oleh sunat. Jika jadi, maka RUU Massachusetts itu akan menyertakan larangan sunat untuk laki-laki di bawah 18, kecuali jika secara medis diperlukan.
Bukan hanya kalangan Muslim, tapi dari Yahudi pun menolak pula petisi ini. "Ini gagasan buruk," kata Rabi Ronne Friedman dari Candi Israel di Boston, yang merasa melarang sunat akan menginjak-injak tradisi keagamaan. Dia meragukan RUU itu akan disetujui. "Satu-satunya cara hal seperti ini bisa dilakukan di mana pun di negara yang sangat berbeda dari negara kita sendiri." (sa/bostonherald)

0 komentar:

Posting Komentar