Belgia Akan Berlakukan Larangan Cadar Secara Penuh



Larangan cadar makin meluas di Eropa. Setelah Prancis dan Belanda, Belgia juga akan menerapkan kebijakan yang sama. Komite Dalam Negeri di Parlemen Belgia sudah melakukan voting untuk menerapkan larangan cadar di tempat-tempat umum di seluruh wilayah negara itu.
Larangan itu mendapat dukungan suara bulat dan tinggal menunggu persetujuan dari parlemen sebelum disahkan menjadi undang-undang. Siapa yang melanggar aturan itu, akan dikenakan denda sebesar 20 sampai 35 dolar AS, atau hukuman penjara selama tujuh hari, kecuali mereka yang sudah memiliki izin polisi untuk mengenakan cadar, penutup muka atau burqa.
Organisasi Gerakan Reformis di Belgia, pihak yang mengusulkan undang-undang larangan cadar, menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan "peringatan" keras terhadap kalangan Islamis. "Saya bangga, Belgia akan menjadi negara pertama di Eropa yang berani membuat undang-undang atas masalah yang sensitif ini," kata Denis Ducame, deputi Gerakan Reformis.
"Kita harus membebaskan kaum perempuan dan beban ini," tukas Corinne de Parmentier, kolega Ducame.
Pemerintah Belgia berharap undang-undang larangan cadar sudah disahkan pada tanggal 22 April mendatang, tidak peduli dengan adanya penolakan dan kritikan dari berbagai pihak atas kebijakan itu. Wakil Presiden Eksekutif Muslim Belgia, Issabelle Praile menilai kebijakan larangan cadar merupakan preseden yang berbahaya.
"Hari ini larangan cadar, besok larangan jilbab, setelah itu mungkin larangan sorban yang dipakai penganut Sikh dan selanjutnya bisa jadi larangan rok mini. Mengenakan cadar adalah bagian dari kebebasan pribadi yang dilindungi oleh hukum Belgia, Eropa dan hukum internasional," tandas Praile.
Kritik juga dilontarkan Uskup Katolik di kota Tournai, Guy Harpingy. "Apakah negara benar-benar punya hak untuk mengatur simbol-simbol agama seseorang?" tanya Harpingy.
Jika larangan cadar disahkan menjadi undang-undang, maka seseorang tidak boleh mengenakan cadar atau burqa di tempat-tempat umum, seperti jalan-jalan, taman, area olahraga atau gedung-gedung yang memberikan pelayanan publik atau digunakan untuk keperluan umum. Pengecualian hanya diberikan untuk kesempatan-kesempatan khusus, misalnya pada saat acara karnaval, itupun harus seizin pemerintah kota setempat. (ln/aljz)
Sumber :Eramuslim

0 komentar:

Posting Komentar