Konsultasi Hukum Islam


Bersama Bpk. Abdurrohim, SH, M.Kum
Edisi Senin 9 November 2009 / 21 Dzulqaidah 1430 H
( Pukul 16.00 - 17.00 WITA )

Assalamualaikum Wr, Wb.
Saya seorang suami, langsung saja saya ingin bertanya : bila seorang istri tidak mau “melayani” suami apakah suaminya tersebut bisa menarik atau meminta kembali mahar yang pernah diberikan kepada istrinnya ?  Dan apabila bisa, apakh pengembalianya bisa secara cicil ?
Seseorang – Samarinda
Jawab
Waalaikumsalam Wr, Wb.
Sebelum saya menjawab pertanyaan bapak saya berharap ini hanya perumpamaan masalah saja, bukan masalah yang sebenarnya sedang dihadapi bapak, Amin.
Mahar adalah perlambang kesanggupan seorang suami bahwa ia telah menerima tanggung jawab nafkah lahir dan batin seorang perempuan dari seorang ayah. Marah adalah sesuatu yang wajib ada dalam pernikahan dan di berikan kepada calon istri.
Bila seorang istri tidak mau “melayani” suami sedangkan dia belum kumpul suami istri, maka suami bisa meminta kembali uang mahar tersebut bila terjadi perceraian. Tapi bila telah terjadi hubungan suami istri, maka suami tidak berhak meminta kembali mahar yang telah diberikannya kepada istri.
Sedangkan cara pengembalian mahar bisa secara kontan dan bisa dengan cicil sepanjang ada keridoan suami.


Assalaualaikum Wr., Wb.
Pak Ust. Rohim saya ingin bertanya apa yang dimaksud dengan anak temuan, dan bagaimana hukum yang melekat pada anak temuan ?
081346XXXXX – Samarinda
Jawab
Waalaikunsalam Wr, Wb.
Dalam ilmu fiqih anak temuan disebut anak lakit. Maka yang di maksud dengan anak lakit adalah anak yang tidak di ketahui & tidak bisa di telusuri siapa bapak ibunya, keluarganya dan asal usulnya. Hukum yang melekat pada anak lakit adalah seperti anak kandung dari orang tua yang mengasuhnya, nasabnya mengikuti orang yang mengasuhnya. Dan bila anak lakit tersebut perempuan, maka yang menjadi wali dalam pernikahanya adalah orang yang mengasuhnya, dan untuk harta warisannya sama dengan anak kandung dan saling mewarisi.



Asslamualaikum Wr, Wb.
Bagaimana jika wanita yang sedang hamil menikah? Dan bagaimana bila bercerai dalam keadaan hamil ?
Pak Subakir – Samarinda seberang
Jawab
Waalikumsalam Wr, Wb.
Seorang wanita yang hamil dapat di nikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, bukan laki-laki yang tidak manghamilinya, walaupun hal itu semua tidak menggugurkan dosa yang di perbuat. Sedangkan bila seorang wanita bercerai sedang ia sedang keadaan hamil adalah sah, kerena anak yang dikandung jelas siapa ayahnya,
Mengenai masa iddahnya sampai anak tersebut lahir atau 3 bulan 10 hari, mana yang paling lama tercapai itu yang di pilih.

0 komentar:

Posting Komentar